SEMARANG – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberlakukan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Program relaksasi pajak ini memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB serta pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan relaksasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, pada Jumat, 18 September 2026.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya pembebasan denda pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu kendaraan.
Sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat dikenakan pajak progresif. Namun, selama periode program berlangsung, pajak progresif tersebut dibebaskan sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berikut jadwal pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah:
Mulai berlaku 21 September 2026 - 28 Desember 2026
Keringanan yang diberikan Pembebasan sanksi administratif PKB dan pajak progresif sesuai ketentuan program. Program pembebasan sanksi administratif ini juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, menjelaskan bahwa Jasa Raharja berpartisipasi melalui pembebasan sanksi administratif atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan adanya dukungan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi sesuai cakupan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pihak terkait.
Ada Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir 2026, Selain program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga masih menyediakan program keringanan pajak kendaraan lainnya. Salah satunya adalah Diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Program ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan yang tersedia.
Masyarakat perlu memperhatikan periode serta ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.
Masyarakat Jawa Tengah yang memiliki kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program relaksasi pajak ini mulai 21 September 2026. Pembebasan denda PKB dan pajak progresif memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan program.
Selain itu, masih tersedia Diskon PKB 5 persen dan kesempatan mengikuti Gebyar Hadiah Samsat 2026 Periode 2. Setiap program memiliki periode dan ketentuan tersendiri, sehingga masyarakat disarankan memastikan persyaratan serta besaran pembayaran yang berlaku melalui layanan Samsat atau informasi resmi Bapenda Jawa Tengah.
Dengan memanfaatkan program yang tersedia secara tepat waktu, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus memperoleh manfaat keringanan sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sumber ( https://website.bapenda.jatengprov.go.id/p/3468/jateng_bebas_sanksi_administratif_dan_progresif_mulai_21_september_2026 )
Sumber ( https://website.bapenda.jatengprov.go.id/p/3468/jateng_bebas_sanksi_administratif_dan_progresif_mulai_21_september_2026 )